Manajemen Keselamatan Proses
(Process Safety Management) merupakan suatu Sistem Manajemen K3 yang berupaya
mengendalikan proses penanganan SDM, perangkat keras (sarana dan teknologi
terkait) dan perangkat lunak (prosedur dan tata kerja) ke dalam suatu system
yang terpadu (integrated) sejak tahap awal dari perancangan. Sebagai bagian
dari proses pengendalian manajemen operasi tujuan utamanya adalah meningkatkan
kehandalan system operasional sehingga tidak terjadi insiden besar (major
incidents) yang sangat merugikan.
Menyusul kecelakaan besar di
industry kimia dunia maka asosiasi perusahaan kimia melalui American Institute
of Chemical Engineers menetapkan perlunya manajemen keselamatan proses. Untuk
dapat menangani K3 industri proses perlu ditingkatkan guna menunjang kehandalan
operasi system.
Sejarah Manajemen Keselamatan Proses
Di Amerika, penerapan
Manajemen Keselamatan Proses (MKP) merupakan keharusan dan diatur dalam OSHA
(Occupational Safety & Health Acts) yang dipublikasikan dalam 29 CFR Part
1910, Process Safety Management of Highly Hazardous Chemical, tanggal 24
Pebruari 1992. Standar ini menekankan perlunya pengelolaan terhadap bahaya yang
timbul dari pemrosesan bahan kimia berbahaya.
Peraturan Perundangan di
bidang Keselamatan Kerja ini diterbitkan dalam rangka mengantisipasi berbagai
kecelakaan industry berskala besar (Major Disasters) dengan tingkat korban dan
kerugian sangat besar seperti Bhopal, India tahun 1984, Philips Petroleum, USA,
Oktober 1989 dan berbagai insiden yang lain. Insiden berskala besar ini umumnya
terkait dengan pemrosesan bahan kimia berbahaya, termasuk kegiatan industry
petrokimia, gas, serta minyak. Penerapan peraturan Keselamatan Kerja ini
diperkuat dengan diberlakukannya Clean Air Act (CAA), paragraph 112 ( r )
tentang Risk Management Plan Rule.
Di Eropa sendiri, setelah
kejadian Flixborough (1974) di UK dan
Savesco (1976) di Italia, dikembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang
pada akhirnya di kenal dengan sebutan OHSAS 18001 (Occupational Health &
Safety Assessment Series) tahun 1999. Bentuk OSHAS 18001 ini mendekati standar
Internasional dan bentuknya juga mirip dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3 yang ditetapkan di Jakarta
tanggal 12 Desember 1996.
Fakta yang menjadi pertimbangan Berkembangnya Manajemen KeselamatanProses
Perkembangan teknologi di
Industri Kimia beberapa dasawarsa terakhir ini menunjukkan kecenderungan
berikut :
- Ukuran & kapasitas pabrik semakin besar.
- Teknologi proses yang dipergunakan memiliki keadaan operasi yang semakin ekstrim dengan daerah pengendalian yang semakin sempit, serta banyak menggunakan unit konversi yang bersifat eksotermis. Disamping itu kesalahan pengendalian dapat menimbulkan terjadinya reaksi liar atau reaksi yang tidak diharapkan (proses pengkaratan).
- Pengalaman dari berbagai kejadian insiden di industry Migas yang merugikan, baik dikegiatan Eksplorasi Produksi, Pengolahan, Pemasaran & Niaga serta Perkapalan, telah membuka kesadaran pimpinan dan manajemen bahwa kejadian insiden ini telah menurunkan laba perusahaan. Oleh karena itu untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan perlu dilakukan berbagai upaya guna mengendalikan insiden yang merugikan ini, yaitu melalui penerapan Sistem Manajemen LK3.
- Peningkatan Kesadaran masyarakat terhadap LK3 dimanifestasikan dalam bentuk peraturan yang makin ketat di bidang LK3 dan tuntutan terhadap upaya perlindungan tenaga kerja serta lingkungan yang makin tinggi, semua itu mengharuskan industry kimia untuk meningkatkan upaya K3 diseluruh kegiatan operasinya secara bertahap.
- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempercepat tersebarnya berita tentang suatu insiden dengan tambahan berita yang kadang-kadang tidak benar, sehingga dapat menciptakan citra buruk bagi perusahaan. Oleh karena itu, dalam rangka mengurangi tersebarnya berita buruk yang dapat menurunkan citra akibat kejadian insiden, maka harus diterapkan system yang mampu mengurangi terjadinya insiden ini.
- Premi asuransi erat kaitannya dengan tingkat upaya dan kehandalan dari system pengendalian bahaya yang diterapkan perusahaan. Dalam rangka mengurangi tingkat premi dan cakupan dari asset yang diasuransikan, maka industry kimia berusaha meningkatkan mutu dan kehandalan dari system pengendali bahaya melalui penerapan MKP dan system LK3 yang lain (ISO 14001).
Comments
Post a Comment