Pemimpin dalam perusahaan mempunyai skala luas mulai dari pimpinan skala
kecil (mandor, supervisor samapai CEO) punya peranan penting masing-masing.
Kecelakaan menimbulkan kerugian besar, lebih besar dari perkiraan umumnya dari
pimpinan perusahaan. Tiap kecelakaan menyebabkan kerugian berupa uang, herata
perusahaan dan terlebih menumbulkan kerugian moral dan imej yang memerlukan
waktu lama untuk penyembuhan seperti semula.
Berapa banyak perusahaan menjadi bangkrut dan tak pernah mampu lagi
untuk melakukan operasinya kembali setelah ditimpa kecelkaan hebat. Banyak
sekali pengusaha yang tidak memehami akibat seriusmdari kecelakaan karena pada
kenyataannya akibat dari suatu kecelakaan hanya diperhitungkan dari banyaknya
korban manusia dan kerugian lain diantaranya sbb :
- Besarnya hari hilang karena kecelakaan
- Besarnya biaya pengobatan
- Besarnya biaya kompensasi yang harus di bayar
Hal ini semuanya merupakan biaya langsung akibat kecelakaan yang harus dipikul
perusahaan.
Masih ada biaya “takk langsung” yang harus dipikul perusahaan akibat
kecelakaan yang terjadi misalnya :
- Kerugian yang diakibatkan mesin stop produksi
- Biaya personil pengganti sewaktu korban tidak dapat bekerja
- Waktu yang hilanh untuk investigasi kecelakaan dan membuat laporan
- Dsb
Ditinjau dari aspek dan moral manusia, ditunjang pula oleh Undang-Undang
Pokok Ketenagakerjaan No.14tahun 1969 serta Undang-Undang Keselamatan Kerja
No.1 tahun 1970 mewajibkan pengusaha untuk melaksanakan aspek legal yang
terkandung guna melindungi tenga kerja dari kecelakaan. Pemimpin perusahaan
harus memiliki kiat-kiat bilamana dan bagaimana pengusaha harus bertanggung
jawab, serta bagaimana cara dan usaja – usaha pencegahan harus dilakukan.
Terjadinya kecelakaan
Kecelakaan tentunya tidak begitu saja terjadi dan ada penyebabnya.
Dengan mengetahui penyebabnya akan lebih
mudah untuk mengendalikannya. Seorang manajer sering percaya bahwa terjadinya
kecelakaan karena ketidak hati-hatinya pekerja dan akan menyarankan agar ketika
bekerja harus ekstra hati-hati tanpa memandang apakah betul hanya factor kurang
hati-hati saja yang menjadi penyebabnya.
Bila ditinjau lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi maka masalah
kurang hati-hati itu hanyalah merupakan salah satu penyebab saja dan sudah
tentu masih ada penyebab lain.
Definisi kecelakaan
Kecelakaan dapat didefinisikan sebagai kejadian yang tidak diharapkan
terjadi dan menimbulkan kerugian bagi manusia, barang perusahaan dan
berhentinya proses operasi.
Tanggung jawab keselamatan di perusahaan terletak pada pimpinan
perusahaan sehingga terjadinya kecelakaan merupakan gagalnya system dari
manajemen K3 di perusahaan. Tanggung jawabnya berada di pundak TOP manajemen
meskipun sebenarnya manajemen pelaksanaan nya ada di tiap lapisan organisasi
sampai ke lapisan paling bawah.
Sebab kecelakaan diterangkan oleh Heinrich yaitu disebabkan oleh dua
factor :
- Unsafe Act
- Suatu tindakan yang melampaui norma K3 yang telah disepakati yang cenderung menimbulkan kecelakaan.
- Unsafe Condition
- Suatu kondisi yang tidak sesuai dengan norma lingkungan kerja yang disepakati dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Perkembangan teori terbaru
menyatakan bahwa kecelakaan disebabkan oleh sebab multi faktor.
Pelaksanaan Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja di
perusahaan bersifat “managable” sehingga menangani harus sesuai dengan normamanajemen K3. Dalam manajemen K3 keberhasilan program K3 diukur dari top
manajemen dapat menggerakkan semua lapisan organisasi untuk melaksanakan
program K3. Dengan kata lain K3 di perusahaan adalah tanggung jawab semua
lapisan organisasi sesuai dengan kewenangannya dalam menyukseskan program K3.
Beberapa indikator untuk
keberhasilan K3 antara lain :
- Menurunnya angka kecelakaan
- Menurunnya angka kesakitan
- Menurunnya nilai kerusakan barang perusahaan akibat kecelakaan
- Naiknya produktivitas dan profit
- Naiknya moral kerja pekerja
- Meningkatkan job satisfaction
- Meningkatnya house keeping
Comments
Post a Comment