Skip to main content

Peralatan dan Fasilitas Penyelidikan Kecelakaan




a.      Peralatan Administrasi
Buku catatan dengan check list dari factor-faktor yang terjadi, formulir laporan kecelakaan dari perusahaan, formulir laporan untuk saksi-saksi, kertas grafik untuk pembuatan sket, clipboard dan lain-lain.
b.      Peralatan Lapangan
·         Senter (Flashlight)
Harus ada yang sejenis esplosion proof dan sebaiknya dilengkapi dengan minimal 1 set baterai cadangan.
·         Meteran
Sedapat mungkin yang mempunyai skala meter dan ft, juga sangat penting agar meteran ini dilengkapi dengan anker, karena pada pengukuran yang dilakukan hanya oleh satu orang, anker ini sangat menolong sekali.
·         Cermin (Inspection Mirror)
Alat ini berguna untuk memeriksa bagian-bagian alat atau daerah yang tidak terjangkau oleh mata belaka.
·         Tali dan pita barrier
Berguna untuk membatasi/melokalisir area di lapangan seperti daerah tempat puing-puing yang sangat perlu dijaga dan dicegah dari orang-orang yang tak berkepentingan.
·         Scala dan Protactor
Alat ini tidak digunakan untuk membuat sket, khususnya pada penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
·         Sikat (brush)
·         Untuk membersihkan alat-alat, atau material yang kotor dalam rangka mendapatkan data-data teknis dari kecelakaan.
c.       Alat-alat khusus
·         Kamera
·         Cassette tape recorder
·         Sound level meter
·         Gas and power analyser
·         Electrical receptable tension tester
·         Wire/Hamp rope calculator
·         Fluid sample containing
d.      Alat pelindung diri dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
·         Perlengkapan P3K
·         Helm Keselamatan
·         Kaca mata keselamatan
·         Bendera bekerja
·         Sarung tangan
·         Alat pelindung telinga

Menetapkan Prosedur
a.      Perencanaan harus tetap berpegangan kepada hasil yang diharapkan dari petugas penyelidikan yang meliputi :
·         Mengidentifikasi penyebab kecelakaan dengan  melihat semua faktor kemungkinan dari peralatan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
·         Menyimpulkan sifat dan besarnya masalah yang dihadapi oleh bagian/unit kerja.
·         Menunjukkan arah perbaikan yang perlu.
·         Menunjukkan kurang efisiensinya proses atau pelaksanaan pekerjaan sehingga menuju terjadinya kecelakaan.
·         Menunjukkan adanya kerja yang tidak aman (Unsafe Practices).
·         Memberikan informasi kepada penanggung jawab pekerjaan mengenai bagian proses kerja yang kurang aman.
·         Mampu mengadakan pertimbangan yang objektif mengenai pelaksanaan program keselamatan kerja. Dengan dasar tersebut di atas, maka pembentukan tim dapat lebih mudah dilakukan, mengingat bahwa tenggang waktu antara terjadinya kecelakaan atau insiden dan mulainya penyelidikan tidak boleh terlalu lama, sebaiknya dalam waktu 1x24 jam.
b.      Kasus kecelakaan/insiden yang diselidiki
·         Keparahan si korban dan kerusakan material/lingkungan
·         Waktu terjadinya kecelakaan
c.       Keparahan si korban dan kerusakan Material/Lingkungan
Keparahan si korban dan kerusakan material/lingkungan yang harus diselidiki dikategorikan dalam 2 (dua) derajat potensial kecelakaan sebagai berikut :
·         Derajat potensial kecelakaan A adalah kecelakaan yang mengakibatkan manusia cedera ringan atau sedang, dan atau kecelakaan harta (aset) perusahaan dan atau dampak lingkungan mengakibatkan kerugian ringan.
·         Derajat potensial kecelakaan B adalah kecelakaan yang mengakibatkan manusia cedera berat atau fatal, dan atau kerusakan harta (aset) perusahaan dan atau dampak lingkungan mengakibatkan kerugian berat.
d.      Waktu terjadinya kecelakaan/insiden adalah :
·         Kasus kecelakaan di dalam jam kerja
Kasus kecelakaan dalam jam kerja merupakan bagian yang sangat penting dari program pencegahan kecelakaan, sehingga semua kecelakaan harus diselidiki tanpa milihat keparahannya atau besarnya kerusakan harta pada atau derajat potensial kecelakaannya. Setiap kejadian kecelakaan/insiden di tempat kerja harus segera dilaporkan kepada pengawas kerja. Pengawas kerja segera melaporkan kejadian kecelakaan dan hasil penyelidikannya dengan menggunakan laporan penyelidikan kecelakaan kerja.
·         Kasus kecelakaan di luar jam kerja
Kasus kecelakaan karyawan diluar jam kerja dibedakan menurut tempat kejadiannya, yaitu apakah kejadiannya ti tempat kerja, maka dilakukan cara penyelidikan sebagaimana kecelakaan terjadi dalam jam kerja, dengan pengertian bahwa apabila  si karyawan berada di tempat kerja dalam rangka menjalankan tugas lembur harus dilengkapi atau dikuatkan dengan surat tugas.
Bila terjadi di luar kawasan perusahaan akan berlaku ketentuan umum, dimana terdapat peran pihak kepolisian, asuransi dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan dapat diwakili oleh bagian yang berwenang di perusahaan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, dibantu oleh bagian personalia, keselamatan kerja dan hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Regenerasi Ion Exchange

Tahap regenerasi adalah operasi penggantian   ion yang terserap dengan   ion awal yang semula berada dalam   matriks resin dan pengembalian kapasitas ke tingkat awal atau ke tingkat yang diinginkan. Larutan regenerasi harus dapat menghasilkan titik puncak (mengembalikan waktu regenerasi dan jumlah larutan yang digunakan). Jika sistem dapat dikembalikan ke kemampuan pertukaran awal, maka ekivalen ion yang digantikan harus sama dengan ion yang dihilangkan selama tahap layanan. Secara teoritik, jumlah   larutan regenerasi (dalam ekivalen) harus sama dengan jumlah ion (dalam ekivalen) yang dihilangkan ( kebutuhan larutan regenerasi teoritik ). Operasi regenerasi agar resin mempunyai kapasitas seperti semula sangat mahal, oleh sebab itu maka regenerasi hanya dilakukan untuk menghasilkan sebagian dari kemampuan pertukaran awal. Upaya tersebut berarti bahwa regenerasi ditentukan oleh tingkat regeneras yang diinginkan. Tingkat regenerasi dinyatakan sebagai jum...

Pengujian Transformator

Transformator termasuk salah satu komponen yang penting dalam sistem tenaga listrik , dan terdapat baik pada Sistem Pembangkitan (Pusat Listrik atau Power Plant), Sistem Transmisi (Penyaluran) maupun pada Sistem Distribusi. Transformator berfungsi untuk menaikkan atau menurunkan tegangan listrik. Pada Pusat Listrik terdapat beberapa jenis transformator tenaga dan dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Generator Transformer Generator Transformer/Transformator Generator adalah transformator tenaga yang dihubungkan langsung dengan panel keluaran generator. GT adalah transformator Step-up yang berfungsi untuk menaikkan tegangan keluaran dari generator menjadi tegangan yang lebih tinggi, bergantung dari sistem tegangan dari pusat listrik itu sendiri. Merupakan transformator step-up karena hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rugi-rugi daya listrik (losses) pada jaringan transmisi. Sisi primer GT dihubungkan dengan panel keluaran generator, sedangkan sisi sekunde...

Identifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dengan Sistem DOT (US-DOT)

Departemen Perhubungan Amerika Serikat (USA-DOT) menetapkan sistem klasifikasi untuk bahan kimia berbahaya yang berkaitan dengan pengangkutannya. DOT membagi bahan berbahaya atas 9 klasifikasi (class) dan selanjutnya setiap kelas (class) dibagi atau divisi-divisi yang menjelaskan jenis bahan terkait. (sumber : https://www.fmcsa.dot.gov/sites/fmcsa.dot.gov/files/docs/Nine_Classes_of_Hazardous_Materials-4-2013_508CLN.pdf )  1.        1.       Class 1 – Meledak (explosives) Bahan berbahaya kelas 1 yang tergolong mudah meledak yang dibagi atas 6 divisi sebagai berikut : ·          Divisi 1.1          Meledak yang dapat bersifat masif ·          Divisi 1.2          Meledak dengan bahaya serpihannya ·          Divisi 1.3  ...