Peralatan danfasilitas untuk penyelidikan kecelakaan/insiden secara umum Antara lain berupa
:
a.
Peralatan Administrasi
Buku catatan dengan check list dari factor-faktor yang terjadi, formulir
laporan kecelakaan dari perusahaan, formulir laporan untuk saksi-saksi, kertas
grafik untuk pembuatan sket, clipboard dan lain-lain.
b.
Peralatan Lapangan
·
Senter (Flashlight)
Harus ada yang sejenis esplosion proof dan sebaiknya
dilengkapi dengan minimal 1 set baterai cadangan.
·
Meteran
Sedapat mungkin yang mempunyai skala meter dan ft,
juga sangat penting agar meteran ini dilengkapi dengan anker, karena pada
pengukuran yang dilakukan hanya oleh satu orang, anker ini sangat menolong
sekali.
·
Cermin (Inspection
Mirror)
Alat ini berguna untuk memeriksa bagian-bagian alat
atau daerah yang tidak terjangkau oleh mata belaka.
·
Tali dan pita barrier
Berguna untuk membatasi/melokalisir area di lapangan
seperti daerah tempat puing-puing yang sangat perlu dijaga dan dicegah dari orang-orang
yang tak berkepentingan.
·
Scala dan Protactor
Alat ini tidak digunakan untuk membuat sket, khususnya
pada penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
·
Sikat (brush)
·
Untuk membersihkan
alat-alat, atau material yang kotor dalam rangka mendapatkan data-data teknis
dari kecelakaan.
c.
Alat-alat khusus
·
Kamera
·
Cassette tape recorder
·
Sound level meter
·
Gas and power analyser
·
Electrical receptable
tension tester
·
Wire/Hamp rope
calculator
·
Fluid sample
containing
d.
Alat pelindung diri
dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
·
Perlengkapan P3K
·
Helm Keselamatan
·
Kaca mata keselamatan
·
Bendera bekerja
·
Sarung tangan
·
Alat pelindung telinga
Menetapkan Prosedur
a. Perencanaan harus
tetap berpegangan kepada hasil yang diharapkan dari petugas penyelidikan yang
meliputi :
·
Mengidentifikasi penyebab kecelakaan
dengan melihat semua faktor kemungkinan
dari peralatan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
·
Menyimpulkan sifat dan besarnya masalah yang
dihadapi oleh bagian/unit kerja.
·
Menunjukkan arah perbaikan yang perlu.
·
Menunjukkan kurang efisiensinya proses atau
pelaksanaan pekerjaan sehingga menuju terjadinya kecelakaan.
·
Menunjukkan adanya kerja yang tidak aman
(Unsafe Practices).
·
Memberikan informasi kepada penanggung jawab
pekerjaan mengenai bagian proses kerja yang kurang aman.
·
Mampu mengadakan pertimbangan yang objektif
mengenai pelaksanaan program keselamatan kerja. Dengan dasar tersebut di atas,
maka pembentukan tim dapat lebih mudah dilakukan, mengingat bahwa tenggang
waktu antara terjadinya kecelakaan atau insiden dan mulainya penyelidikan tidak
boleh terlalu lama, sebaiknya dalam waktu 1x24 jam.
b. Kasus
kecelakaan/insiden yang diselidiki
·
Keparahan si korban dan kerusakan
material/lingkungan
·
Waktu terjadinya kecelakaan
c. Keparahan si
korban dan kerusakan Material/Lingkungan
Keparahan si korban dan kerusakan
material/lingkungan yang harus diselidiki dikategorikan dalam 2 (dua) derajat
potensial kecelakaan sebagai berikut :
·
Derajat potensial kecelakaan A adalah
kecelakaan yang mengakibatkan manusia cedera ringan atau sedang, dan atau
kecelakaan harta (aset) perusahaan dan atau dampak lingkungan mengakibatkan
kerugian ringan.
·
Derajat potensial kecelakaan B adalah
kecelakaan yang mengakibatkan manusia cedera berat atau fatal, dan atau
kerusakan harta (aset) perusahaan dan atau dampak lingkungan mengakibatkan
kerugian berat.
d. Waktu terjadinya
kecelakaan/insiden adalah :
·
Kasus kecelakaan di dalam jam kerja
Kasus
kecelakaan dalam jam kerja merupakan bagian yang sangat penting dari program
pencegahan kecelakaan, sehingga semua kecelakaan harus diselidiki tanpa milihat
keparahannya atau besarnya kerusakan harta pada atau derajat potensial
kecelakaannya. Setiap kejadian kecelakaan/insiden di tempat kerja harus segera
dilaporkan kepada pengawas kerja. Pengawas kerja segera melaporkan kejadian
kecelakaan dan hasil penyelidikannya dengan menggunakan laporan penyelidikan
kecelakaan kerja.
·
Kasus kecelakaan di luar jam kerja
Kasus
kecelakaan karyawan diluar jam kerja dibedakan menurut tempat kejadiannya,
yaitu apakah kejadiannya ti tempat kerja, maka dilakukan cara penyelidikan
sebagaimana kecelakaan terjadi dalam jam kerja, dengan pengertian bahwa
apabila si karyawan berada di tempat
kerja dalam rangka menjalankan tugas lembur harus dilengkapi atau dikuatkan
dengan surat tugas.
Bila
terjadi di luar kawasan perusahaan akan berlaku ketentuan umum, dimana terdapat
peran pihak kepolisian, asuransi dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan dapat
diwakili oleh bagian yang berwenang di perusahaan untuk menyelesaikan hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, dibantu oleh bagian personalia,
keselamatan kerja dan hukum.
Comments
Post a Comment